SOLOK KOTA - Sat Binmas Polres Solok Kota di bawah komando AKP Jufrinaldi, SH, terus menggencarkan silaturahmi dan sosialisasi ke tengah-tengah masyrakat, maupun lembaga-lembaga yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.
Sebagaimana yang dilakukannya pada Rabu, 131 Januari 2024, Kasat Binmas Polres Solok bersama jajaran menyambagi dan bersilaturahmi ke Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Solok, di Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan.
Kedatangan AKP Jufrinaldi dan rombongan disambut langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan cabang Solok Neri Eka Putri bersama Kabag Mutu Layanan Kepesertaan Eva Kurnia Sari, serta jajaran.
Dalam paparan tujuan kedatangannya ke Kantor BPJS Kesehatan cabang Solok, Kasat Binmas Polres Solok Kota AKP Jufrinaldi menyampaikan bahwa silaturahmi ini untuk membangun ikatan serta memperkuat sinergitas antar lembaga.
Selain itu, dikatakan Jufrinaldi, kunjungan tersebut sekaligus dalam rangka menindak lanjuti pertanyaan masyarakat dalam acara sosialisasi tanggungan asuransi dari pihak PT. Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas atau pelanggaran lalu lintas yang terbatas bahkan dalam beberapa kasus tidak ditanggung Jasa Raharja.
Untuk itu, Jufrinaldi bermaksud memastikan penjaminan perawatan secara penuh yang mungkin bisa diupayakan melalui BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal itu, kata AKP Jufrinaldi, Kepala BPJS Kesehatan cabang Solok mengatakan penjaminan dan pertanggungan layanan perawatan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecelakaan lalu lintas, yang apabila biaya pengobatan peserta BPJS melebih plafon jaminan dari PT. Jasa Raharja, maka BPJS Kesehatan akan membayar selisih antara tarif Plafon Jasa Raharja tersebut.
“Kegiatan ini sebagai pedoman dalam memberikan informasi serta menambah wawasan untuk disampaikan kepada masyarakat dalam rutinitas sosialisasi Sat Binmas Polres Solok Kota, sehingga informasi yang disampaikan tidak salah atau keliru, , ” ungkap Jufrinaldi.
Pelaksanaan kegiatan ini, tambah Kasat Binmas AKP Jufrinaldi, sekaligus bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketrtiban masyarakat (Harkamtibmas), dan sebagai langkah pereemtif mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Solok Kota.
Sementara itu secara terpisah, pihak BPJS Kesehatan menegaskan, bahwa bagi korban kecelakaan lalu lintas yang tidak bisa ditanggung oleh PT.Jasa Raharja, atau lembaga penjamin kesehatan lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan ataupun Taspes bagi ASN, BPJS Kesehatan akan menanggung beban pengobatan, sepanjang korban terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Oeh sebab itu, masyarakat diharapkan untuk menyadari betapa petingnya mengikuti asuransi penjamin kesehatan, guna memastikan bisa mendapatkan pelayanan medis yang tepat dan cepat ketika membutuhkan perawatan medis.